SEJARAH LBH PALEMBANG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang didirikan pada tanggal 18 September 1979  dan pada tanggal 8 Desember 1982, diintegrasikan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Palembang.

Seperti LBH-LBH di kota lain, kelahiran LBH Palembang juga dilatar-belakangi oleh kondisi ketika banyak rakyat miskin  di Sumatera Selatan tidak dapat membela hak-hak mereka di bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam perjalanannya, apa yang telah dilakukan oleh LBH Palembang menampakkan perannya di dalam upaya-upaya melakukan pembaharuan bukan saja dibidang hukum tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, politk dan budaya.

Seiring perjalanan waktu, pola relasi antara LBH dengan rakyat telah mengalami beberapa perkembangan. Dari yang bersifat hubungan antara pengacara dengan klien sampai kepada pola relasi yang dianggap ideal dan mencerminkan nilai-nilai yang demokratis. Salah satu relasi ini dikenal dengan istilah pendampingan, yang secara esensial adalah proses saling belajar dan saling memberikan input antara pengurus LBH Palembang dengan rakyat. Peran baru ini merupakan refleksi dari peran-peran yang selama ini dominan berupa rutinitas pembelaan di pengadilan atau litigasi. LBH Palembang berupaya untuk tetap mengedepankan pendampingan kasus-kasus berdimensi struktural, dimana rakyat cenderung dilemahkan bila berhadapan langsung dengan negara maupun modal.

Focus Kegiatan

a.     Bantuan Hukum & Pendampingan kasus-kasus Struktural.
Bantuan hukum diberikan pada masyarakat miskin dengan melibatkan penerima bantuan hukum secara aktif dalam setiap tahapan advokasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum atas kasus yang dialami.

Advokasi terhadap kasus-kasus struktural dilakukan dengan cara  pendampingan langsung kasus-kasus rakyat miskin seperti, kasus pertanahan, kasus perburuhan, kasus masyarakat marjinal di perkotaan, kasus kekerasan oleh aparatur negara terhadap masyarakat sipil termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik personal maupun kolektif yang memiliki implikasi strategis terhadap pencapaian visi-misi LBH Palembang. Advokasi dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya.

b.    Pendidikan
Selain melakukan pendidikan bagi internal,LBH Palembang juga melaksanakan pendidikan bagi masyarakat seperti pendidikan hukum kritis, pendidikan paralegal bagi buruh dan petani, pendidikan keorganisasian, pendidikan politik dan pelatihan-pelatihan lainnya.

c.     Kampanye
Program kampanye ini dilaksanakan dengan mengkampanyekan gagasan-gagasan HAM dan demokrasi dan juga mengkampanyekan kasus-kasus rakyat; dilakukan melalui seminar-seminar, lokakarya-lokakarya, fokus group discussion,  penerbitan buku, poster, brosur,  dialog interaktive di media elektronik, siaran pers, publik hearing baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif dan sampai kepada aksi-aksi/demontrasi bersama kelompok/masyarakat korban atau koalisi-koalisi yang dibentuk bersama.

d.    Pengorganisasian
Program pengorganisasian dilaksanakan pada basis-basis buruh, petani dan kaum miskin kota baik di Palembang, maupun di Kabupaten di Sumatera Selatan. Penggorganisasian ini lebih ditujukan pada penguatan basis masyarakat dengan cara membentuk organisasi rakyat ditingkat komunitas masing-masing dengan memperhatikan keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya.