KEKERASAN TERHADAP JURNALIS TAK BOLEH DIBIARKAN: DESAK PENGUSUTAN TUNTAS DAN EVALUASI KAPOLDA SUMSEL!

Palembang, 27 Oktober 2026 — Lambannya penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026) merupakan persoalan serius yang patut dipertanyakan. Hingga Senin (26/10/2026), atau 13 hari sejak peristiwa terjadi, belum terlihat perkembangan berarti dalam pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa ini bukan sekadar perkara penganiayaan biasa. Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan prinsip negara hukum. Ketika jurnalis menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan fungsi kontrol sosial, yang terancam bukan hanya keselamatan korban, melainkan juga hak publik untuk mengetahui fakta.

Polda Sumsel tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi di depan Mapolda Sumsel, institusi yang seharusnya menjamin keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tiga orang memang telah diamankan dalam perkara ini. Namun, penindakan terhadap sejumlah orang tidak serta-merta membuktikan bahwa perkara telah diusut secara menyeluruh. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa saja yang terlibat, siapa yang menginisiasi kekerasan, dan apakah terdapat pihak yang menggerakkan atau memerintahkan tindakan tersebut?

Dokumentasi berupa foto dan video yang beredar harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Aparat tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Pengungkapan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

LAMBANNYA PENANGANAN HARUS DIEVALUASI, TANGGUNG JAWAB KAPOLDA DIPERTANYAKAN

Koalisi Pers Sumsel menilai lambannya perkembangan penanganan perkara ini mencerminkan persoalan serius dalam upaya penegakan hukum dan meminta pencopotan Kapolda Sumsel, Brigjen Pol. Rony Samtana.

Tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional atas penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Jabatan pimpinan kepolisian tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kewenangan administratif, tetapi juga harus disertai tanggung jawab memastikan aparat di bawah komandonya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketika kekerasan terhadap jurnalis terjadi di depan markas kepolisian, sementara pengungkapan perkara belum memberikan kepastian kepada korban dan publik, evaluasi terhadap kepemimpinan Polda Sumsel menjadi tuntutan yang beralasan.

Koalisi Pers Sumsel juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kompolnas, dan Ketua DPRD Sumsel. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses internal kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

UNGKAP SELURUH PELAKU, TERMASUK PIHAK YANG DIDUGA MENGGERAKKAN KEKERASAN

Kuasa hukum korban, Ipan Widodo, mendesak penyidik Polda Sumsel mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintahkan, mengoordinasikan, atau menggerakkan massa dalam peristiwa tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan pemukulan secara langsung. Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, penyidik wajib menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Namun, pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual harus tetap didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena jabatan, kedekatan, maupun pengaruhnya.

Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau memerintahkan kekerasan justru luput dari pemeriksaan.

KEKERASAN TERHADAP JURNALIS ADALAH ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS

Dua jurnalis, Rahmat dari Tribun Sumsel–Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PalTV, menjadi korban pengeroyokan oleh massa berpakaian hitam ketika meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Mapolda Sumsel pada 13 Oktober 2026.

Kekerasan tersebut tidak boleh dinormalisasi sebagai risiko pekerjaan jurnalistik. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan harus memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi pemukulan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik.

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berekspresi serta kebebasan pers. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum harus memastikan korban memperoleh keadilan dan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara serius.

Jika kekerasan terhadap jurnalis tidak diusut secara tuntas, kondisi tersebut berisiko menciptakan efek gentar (chilling effect), yakni ketakutan yang membuat jurnalis maupun masyarakat sipil enggan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Keadilan bagi jurnalis bukan hanya soal menghukum pelaku pemukulan, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak ada kekerasan yang dibiarkan membungkam kerja jurnalistik.

Polda Sumsel harus segera memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan perlindungan terhadap korban. Kompolnas, Komisi III DPR RI, Dewan Pers, dan lembaga terkait juga perlu menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung profesional dan akuntabel.

Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam pers. Jangan biarkan lambannya penegakan hukum melahirkan impunitas. Usut tuntas kasus pengeroyokan jurnalis, ungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan evaluasi kepemimpinan Polda Sumsel!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *