ANCAMAN SERIUS BAGI KEBEBASAN PERS

“LBH Palembang: Gugatan PMH terhadap 25 Media Merupakan Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers”

Palembang, Februari 2026

LBH Palembang menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AEP terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan. Gugatan ini kami nilai sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 16 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ketika terjadi penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang meliput proses penahanan Direktur PT BSS dan PT SAL dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank BRI senilai Rp1,6 triliun. Insiden tersebut merupakan fakta lapangan yang sah untuk diberitakan dan memiliki kepentingan publik yang kuat.

Pemberitaan atas peristiwa tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak penggugat melalui somasi kepada para media, disertai ancaman pelaporan pidana dan perdata. Tekanan tersebut berujung pada gugatan perdata yang kini terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg.

LBH Palembang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pers bukanlah ranah gugatan perdata PMH, melainkan memiliki mekanisme penyelesaian khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers. Penggunaan instrumen hukum perdata dalam kasus ini berpotensi menciptakan chilling effect bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

LBH Palembang berpandangan bahwa:

  • Pemberitaan yang dilakukan media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi hukum;
  • Gugatan PMH terhadap media adalah preseden berbahaya bagi demokrasi;
  • Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak menjadi alat kriminalisasi media.

Oleh karena itu, LBH Palembang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers, serta komunitas jurnalis untuk bersolidaritas dan bersama-sama menjaga ruang kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.

#Membela Pers berarti membela hak publik atas informasi;

#Demokrasi tidak dapat hidup tanpa pers yang merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *