SUMSEL BELUM MERDEKA DARI ASAP: KARHUTLA DAN ANCAMAN HAK ASASI MANUSIA
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan bukan sekadar persoalan musim kemarau, melainkan krisis lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ketika ribuan titik panas terus bermunculan dan masyarakat terpapar kabut asap, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kesehatan, keselamatan, serta hak warga untuk menghirup udara bersih. Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai fase krusial, dengan dampak langsung terhadap penurunan kualitas udara dan meningkatnya ancaman kesehatan masyarakat. Kombinasi peningkatan titik panas (hotspot) dan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) memperburuk pencemaran udara serta dikaitkan dengan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di berbagai daerah.
Berdasarkan data pemantauan satelit dan laporan berkala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kementerian Kehutanan, akumulasi titik panas di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026 disebut telah menembus lebih dari 91.500 titik. Sebaran titik panas tersebut terkonsentrasi di wilayah lahan gambut dan perkebunan, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), disusul Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
Peningkatan aktivitas kebakaran lahan tersebut turut memperburuk kualitas udara, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilaporkan mencapai kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang serius, terutama kelompok rentan yang lebih mudah terdampak pencemaran udara.
Dari sisi kesehatan, data yang dihimpun menyebutkan bahwa Kota Palembang mencatat sekitar 17.434 kasus ISPA pada September 2026, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah kasus tertinggi di Sumatera Selatan. Pada bulan yang sama, jumlah kasus ISPA di Sumatera Selatan dilaporkan mencapai 52.483 kasus, meningkat sebesar 11,62% sekaligus menjadi angka bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026.
Memasuki awal Oktober 2026, dilaporkan terdapat tambahan 11.359 kasus ISPA, dengan puncak kasus harian mencapai 2.267 kasus pada 6 Oktober 2026. Lonjakan kasus ini menjadi peringatan serius, khususnya bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia, serta individu dengan riwayat penyakit pernapasan kronis.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada warga yang harus berjuang untuk bernapas, anak-anak yang rentan terpapar polusi, pekerja yang tetap beraktivitas di tengah udara tercemar, serta keluarga yang harus menanggung risiko kesehatan dan biaya pengobatan. Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menjalar ke kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana pengawasan negara ketika kebakaran terus berulang? Bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi maupun pihak lain yang bertanggung jawab? Sejauh mana pemulihan lingkungan dilakukan, dan apakah perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat telah menjadi prioritas?
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara, bukan kemurahan hati pemerintah. Hak ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Negara wajib memperkuat upaya pencegahan, memastikan keterbukaan data, menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, memulihkan lingkungan yang rusak, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat. Diperlukan evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan, pengawasan terhadap aktivitas perkebunan dan pemanfaatan lahan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran maupun kerusakan lingkungan.
Sumsel belum merdeka dari asap. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampak krisis tata kelola lingkungan. Udara bersih adalah hak, lingkungan yang sehat adalah hak, dan keselamatan warga adalah tanggung jawab negara. Sudah saatnya pencegahan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Kami mendesak pemerintah untuk:
- Cabut izin perusahaan yang gagal mencegah dan menangani karhutla sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan! Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh melakukan pembiaran kepada perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran di wilayah kelolanya tanpa pertanggungjawaban yang tegas.
- Lakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap perusahaan dengan konsentrasi titik panas (hotspot) tinggi dan/atau riwayat kebakaran berulang. Audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mengungkap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama di kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kejadian kebakaran, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan. Jangan biarkan audit menjadi formalitas untuk melindungi kepentingan korporasi; hasilnya harus menjadi dasar tindakan hukum dan sanksi yang tegas sesuai tingkat pelanggaran.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin keselamatan serta kesehatan masyarakat terdampak kabut asap, serta memastikan akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, keterbukaan informasi kualitas udara secara berkala. Pemerintah juga harus segera membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak untuk menyediakan layanan informasi, bantuan kesehatan, dan perlindungan nyata, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.
- Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat terdapat dalam pasal 9 angka (3) undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi “ setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “ dan pasal 65 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi “ setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”

