HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS : USUT TUNTAS DAN ADILI PELAKU PENGANIAYAAN JURNALIS DI PALEMBANG

Lembaga Bantuan Hukum Palembang mengutuk keras tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan POLDA Sumatera Selatan, Selasa,13 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika kedua jurnalis hendak meliput aksi di depan Polda Sumsel. Di lokasi yang sama, terjadi ketegangan antara sejumlah orang berpakaian hitam yang membagikan masker dan kelompok mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan, dan kedua jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.Keduanya dilaporkan dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, mengalami upaya perampasan telepon genggam, serta dikeroyok oleh lebih dari lima orang hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.

LBH Palembang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan fungsi pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis.

Kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Oleh karena itu, dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap kedua jurnalis harus diusut secara objektif dan menyeluruh, termasuk untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana serta tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

LBH Palembang menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap orang, termasuk jurnalis, yang menjalankan aktivitas secara sah. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi di depan markas kepolisian. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti untuk mengungkap identitas, peran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas peristiwa tersebut, LBH Palembang menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, penganiayaan, dan dugaan upaya perampasan alat kerja terhadap 2 Jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik;
  2. Mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengidentifikasi dan memproses hukum seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mendesak aparat Kepolisian menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk mencegah segala bentuk ancaman, intimidasi lanjutan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum;
  4. Mendesak aparat Kepolisian untuk menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk saat berlangsungnya aksi demonstrasi dan situasi konflik, serta memastikan tindakan pengamanan tidak menghambat kerja jurnalistik yang sah

Penegakan hukum dalam perkara ini harus menjadi bagian dari upaya memastikan ruang demokrasi tetap terbuka dan aman bagi jurnalis, mahasiswa, masyarakat sipil, serta setiap orang yang menyampaikan aspirasi secara sah. Kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara adil dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *