EKSEPSI TERGUGAT DITERIMA, GUGATAN 25 MEDIA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMAPN PALEMBANG TEGASKAN GUGATAN BELUM WAKTUNYA DIAJUKAN

PRESS RELEASE
LBH PALEMBANG

Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan sela dalam perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah Tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan media di Sumatera Selatan.

Dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem e-Court, Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematurely filed) dan selanjutnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp3.557.000. Eksepsi yang dikabulkan berasal dari sejumlah Tergugat, termasuk Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, dan Tergugat XXV

SENGKETA PERS BUKAN SEKADAR PERKARA PERDATA

LBH Palembang memandang putusan sela ini penting bukan semata karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, tetapi karena perkara sejak awal berkaitan dengan pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Dalam proses persidangan sebelumnya, ahli dari Dewan Pers, Hendrayana, telah menerangkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Ahli juga menerangkan mengenai mekanisme pertanggungjawaban terhadap karya jurnalistik serta posisi penanggung jawab media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ahli juga menilai perkara tersebut diajukan terlalu dini karena pengaduan ke Dewan Pers belum selesai ketika gugatan ke pengadilan diajukan.

Dengan demikian, putusan sela ini memperlihatkan bahwa mekanisme hukum tidak dapat mengabaikan karakter khusus sengketa pers.

KEBEBASAN PERS TIDAK BOLEH DILETAKKAN DI BAWAH BAYANG-BAYANG GUGATAN

LBH Palembang menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kekebalan hukum. Pers tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran.

Namun, pertanggungjawaban tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum pers, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Jangan sampai gugatan perdata digunakan sebagai jalan pintas untuk menguji setiap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menghormati mekanisme khusus yang telah tersedia.

Sebab, jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dihadapkan pada ancaman gugatan dengan tuntutan besar, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan antara penggugat dan media.

Ada kepentingan publik yang jauh lebih besar: apakah jurnalis masih memiliki ruang yang aman untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dibayangi ancaman gugatan?

PUTUSAN INI BUKAN AKHIR PERJUANGAN KEBEBASAN PERS

LBH Palembang menghormati putusan Majelis Hakim dan proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, putusan ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan dengan memperhatikan UU Pers, mekanisme Dewan Pers, kebebasan pers, serta kepentingan publik atas informasi.

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers, organisasi pers, masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan publik untuk terus mengawal perkara-perkara yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Sebab kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan.

Kebebasan pers adalah hak publik untuk memperoleh informasi dan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

LBH Palembang akan terus mengawal proses hukum perkara ini dan memastikan bahwa setiap tahapan persidangan berlangsung secara adil, transparan, serta tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *