Keterangan Ahli Dewan Pers: Sengketa Pemberitaan Harus Ditempatkan dalam Kerangka Hukum Pers

PALEMBANG, 31 Agustus 2026
Sidang lanjutan perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang Kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak Penggugat maupun Para Tergugat
Dalam Persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli dari dewan pers yaitu Hendrayana, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers serta batas batas kerja jurnalistik
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan rekam jejak keahlian Hendrayana, Dalam keterangannya ahli menegaskan bahwa wartawan yang memperoleh undangan resmi untuk meliput suatu kegiatan memiliki hak dalam kerjanya melakukan peliputan dan menyampaikan informasi mengenai peristiwa tersebut kepada publik apalagi kasus besar seperti korpusi
Menurutnya, salah satu fungsi pers adalah memenuhi hak Masyarakat memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi Kontrol sosial “ kalau peliputan itu di undang secara resmi, wartawan berhak meliput. Itu menjadi hak wartawan, Misalnya di Tengah aksi demo lalu muncul kericuhan, kemudian dari kericuan itu dijadikan berita. Itu fakta faktuan yang sesuai dengan keadaan. Ujar ahli kepada majelis hakim
Hendrayana menjelaskan, dalam pemberitaan langsung atau straight news, wartawan menyampaikan fakta mengenai peristiwa yang terjadi berdasarkan keadaan di lapangan. Hal tersebut berbeda dengan karya jurnalistik investigasi yang membutuhkan proses pengumpulan dan pendalaman data secara lebih komprehensif.
Selain menjelaskan mengenai hak wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik, Hendrayana juga menegaskan bahwa keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi penting ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak semestinya serta-merta ditarik ke dalam proses hukum di luar mekanisme pers, melainkan terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.
Hendrayana juga menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban terhadap produk jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri. Tanggung jawab atas pemberitaan tidak secara otomatis dibebankan kepada wartawan sebagai individu, melainkan berada pada penanggung jawab media secara kelembagaan.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki tata kelola dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur secara khusus oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap upaya mempertanggungjawabkan suatu pemberitaan perlu terlebih dahulu memperhatikan karakter produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta pihak yang secara hukum ditempatkan sebagai penanggung jawab.
Jangan sampai ketidaktahuan atau pengabaian terhadap mekanisme tersebut justru menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk menekan kerja jurnalistik dan menciptakan ketakutan bagi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Usai persidangan, Hendrayana menilai gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut prematur dan terlalu dini untuk diajukan ke pengadilan. Menurutnya, proses penyelesaian melalui Dewan Pers belum selesai, bahkan belum menghasilkan penilaian apakah pemberitaan yang dipersoalkan benar-benar merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana.
Ia menjelaskan, pengaduan yang diajukan pihak penggugat kepada Dewan Pers bahkan belum genap satu bulan. Namun, sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut memperoleh kesempatan untuk bekerja dan menghasilkan penilaian, pihak penggugat telah menempuh jalur gugatan ke pengadilan.
Kondisi tersebut dinilai problematis karena berpotensi mengabaikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers yang telah tersedia. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hak seseorang untuk menggugat, melainkan apakah sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang secara khusus mengatur pers.
Pemberitaan Berangkat dari Fakta, Bukan Rekayasa
Hendrayana juga memberikan pandangan mengenai karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan. Berdasarkan keterangannya, pemberitaan yang diproduksi oleh 25 media tersebut berkaitan dengan peristiwa faktual yang benar-benar terjadi di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pemberitaan langsung mengenai suatu peristiwa dengan produk jurnalistik investigasi. Dalam pemberitaan langsung, wartawan bekerja berdasarkan fakta, situasi, dan informasi yang tersedia pada saat peristiwa berlangsung. Artinya, pemberitaan tersebut pada dasarnya merupakan upaya menyampaikan fakta kepada publik, bukan membangun atau merekayasa sebuah peristiwa.
Karena itu, penilaian terhadap produk jurnalistik tidak semestinya dilepaskan dari konteks kerja jurnalistik dan standar etik yang berlaku. Kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap pers, tetapi penyelesaiannya harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum pers, kebebasan pers, dan mekanisme yang telah dibentuk untuk menguji dugaan pelanggaran jurnalistik.
Karena itu, menurut Hendrayana wartawan yang mendapatkan undangan dari suatu institusi, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan proses hukum di lingkungan kejaksaan, tetap memiliki hak untuk memberitakan kegiatan tersebut kepada Masyarakat sepanjang pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan memnuhi kaidah jurnalistik.
Hendrayana menegaskan bahwa wartawan tidak dapat disamakan dengan konten kreator. Wartawan bekerja dalam kerangka hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Kerja pers juga tidak berhenti pada aktivitas menyampaikan informasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, yang menempatkan wartawan sebagai bagian penting dalam mengawasi jalannya kekuasaan dan memastikan kepentingan publik tetap mendapat ruang.
Karena itu, ketika kerja jurnalistik dipersoalkan secara hukum, persoalannya tidak semata-mata menyangkut hubungan antara media dan pihak yang merasa dirugikan. Ada kepentingan publik dan kebebasan pers yang ikut dipertaruhkan. Upaya menguji sebuah produk jurnalistik harus ditempatkan dalam koridor hukum pers, bukan dengan mengabaikan mekanisme dan karakter khusus kerja jurnalistik.
LBH Palembang: Mekanisme Dewan Pers Harus Ditempuh
Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, selaku pihak tergugat menegaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan semakin memperkuat posisi pihaknya bahwa sengketa yang lahir dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pengadilan, melainkan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Menurut Ivan, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan. Pemberitaan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Ia menilai keterangan ahli semakin mempertegas bahwa jalur penyelesaian sengketa pers tidak boleh dilewati begitu saja. Sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara, mekanisme yang secara khusus dibentuk untuk menangani sengketa pemberitaan perlu terlebih dahulu ditempuh dan diselesaikan.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.
Bagi LBH Palembang, persoalan ini bukan sekadar mengenai gugatan terhadap 25 perusahaan media. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi penerapan hukum pers dan ruang kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Ketika mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers belum diselesaikan tetapi gugatan telah didorong ke pengadilan, maka terdapat persoalan serius mengenai ketepatan forum dan tahapan penyelesaian sengketa.
Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut masih akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan, dalil, dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menentukan putusan terhadap perkara tersebut.

