LBH Palembang – Pada tanggal 22 Januari 2021 bertempat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Jl. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, KM. 3,5 Kota Palembang, pada Pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan LBH Palembang sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021. Penandataganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Taslim, S.H.,M.H., selaku Direktur LBH Palembang , Devy Fiscarina Zurya, S.H., selaku Asisten PBH LBH Palembang dan Septiani, S.H., selaku Asisten PBH LBH Palembang. Bentuk kerjasama dari penandatanganan MoU pelaksanaan bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum gratis di Kota Palembang oleh LBH Palembang.