Salam keadilan !!!
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang bersolidaritas dan mendukung rekan-rekan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam mempertahankan tanah dan bangunan. Kami mengecam tindakan yang dilakukan pemerintah melalui Walikota Jakarta Selatan yang melakukan penggusuran paksa dan pengalihan Kantor Pusat PKBI di Hang Jebat Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Gubernur DKI Jakarta kepadaMenteri/Pimpinan Lembaga selakuPengguna Barang Barang Milik Negara (BMN), yang dalamhaliniKementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Rabu, 10 Juli 2024 pukul 07.00 WIB Kantor PKBI didatangi sekitar 100 orang personil gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa dan tidak manusiawi, tentu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut republik ini.
Perlu diketahui bahwa PKBI sejak 23 Desember 1957 berdiri. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini bekerja di Indonesia untuk tujuan mewujudkan terciptanya keluarga yang bertanggung jawab dan inklusif dalam 5 (Lima) dimensi yaitu Kelahiran, Kesehatan,Pendidikan, Kesejahteraan dan Masa Depan. Hal ini sesuai tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Visi dan Misi PKBI yang diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan PKBI yang selama 67 Tahun melakukan edukasi, kampanye dan advokasi penghapusan kekerasan seksual, penanggulangan HIV/AIDS, serta hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan yang mempelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan belakangan ini kegiatan PKBI mendukung program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, pelayanan SRHR dan menyediakan tenda kemanusiaan saat bencana serta saat ini sebagai Training Center, pusat layanan bagi warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat diketahui melalui publikasi Laporan Tahunan/ Annual Report PKBI.
Kontribusi PKBI dalam memperjuangkan kesehatan yang layak dan berkualitas bagi semua orang harus sudah seharusnya mendapatkan perlakuan baik dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sayangnya kontribusi PKBI selama puluhan tahun untuk bangsa ini justru dibalas dengan tindakan represif oleh pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa tanah dan bangunan PKBI di Jalan Hang Jebat merupakah “Hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin sejak 1970, Sehingga PKBI menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 yang merupakan produk hukum daerah yang seharusnya demi hukum dihormati dan dilaksanakan sesusai isi SK oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini dan seharusnya pemerintah DKI Jakarta yang dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta bertindak selaku Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah (BMD).
Bahwa Kementerian/ Lembaga dan Instansiterkaitdalamproses Penertiban dan Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah maupun Pemindah Tanganan BMN/ BMD, yaitu: Pengelola, Pengguna dan Kuasa Pengguna BMN/BMD mengabaikan data Yuridis dan data Fisik, berupa bukti riwayat hibah perolehan tanahberdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 dan bangunan yangditempati oleh PKBI. Dengan demikian penerbitan hak pakai Kemenkes oleh ATR/ BPN diduga cacat prosedural.
Tindakan kekerasan atau penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintahmelanggar ketentuan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menjaminbahwasetiap orang berhakuntukmemajukandirinyadalammemperjuangkanhaknyasecarakolektifuntukmembangunmasyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuanganhaksecarakolektifselanjutnyakembaliditegaskandalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjaminkemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkanpikirandenganlisan dan tulisan.Tindakan yangdilakukanpemerintahterhadap PKBI melanggarprinsip negara hukum, nilai-nilai demokrasi dan HAM yang dianut bangsa ini, sekaligus akan menjadi preseden buruk dan catatan kelam bagi organisasi masyarakat sipil.
Melihat peristiwa diatas, Kami MENOLAK KERAS penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah. Atas peristiwa yang menimpah PKBI, oleh karena itu LBH Palembang menyatakansikap:
- Mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Walikota Jakarta Selatan dan Pemindahtanganan lahan dan bangunan PKBI menjadi BMN Kemenkes oleh Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya bertindak selaku Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) dan melaksanakan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sebagai produk hukum daerah
- Bersolidaritas dan mendukung PKBI untuk mempertahankan hak atas kantor sebagai pusat pendidikan dan aset-aset yang ada di dalamnya yang dimilikidan di kuasaioleh PKBI sejaktahun 1970
- Mendesak Menteri Kesehatan RI selaku Pengguna BMN, Budi Gunadi Sadikin untuk menghapus kantor yang di kuasaioleh PKBI sejaktahun 1970 dariDaftar Barang Pengguna(DBP)
- Mendesak Menteri Keuangan RI selaku Pengelola BMN untuk menerbitkan Keputusan Penghapusan kantor yang di kuasaioleh PKBI sejaktahun 1970 dariDaftar Barang Pengelola (DBPL)
- Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sebagai produk hukum daerah dan menghapus kantor yang di kuasaioleh PKBI sejaktahun 1970 dari Daftar Barang Milik Daerah (BMD)
- Mendesak Menteri ATR /BPN untuk membatalkan Hak Pakai Kemenkes.
- Mendesak Menteri/ Pimpinan Lembaga dan instansiterkaitdalam proses Penertiban BMN/ BMDuntuk menyerahkan kembali tanah dan banguan (kantor) yang di kuasaioleh PKBI sejaktahun 1970
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sebagaimana tindakan nyata yang diambil oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Tanggal 23 Agustus Tahun 2000
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami buat agar dapat dipahami oleh semua pihak. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Narasumber:
- Juardan Gultom, S.H.,M.H (Direktur LBH Palembang)
- Amirul Husni, S.H (Ketua PKBI Sumsel)
Maryani Marzuki, S.H (Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel)