“GUGATAN TERHADAP 25 MEDIA ADALAH BENTUK NYATA PEMBUNGKAMAN PERS DI SUMATERA SELATAN”
Palembang, 26 Februari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum dari 13 Media Sumsel kembali menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang. Perkara ini terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Penggugat AE terhadap 25 perusahaan media.
Agenda persidangan hari ini meliputi pemanggilan para pihak dan pemeriksaan kelengkapan berkas legal standing dari para Tergugat. Proses kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator. Namun, dalam proses tersebut, belum tercapai kesepakatan antara pihak Penggugat maupun para Tergugat (Deadlock).
Mediasi Buntu, LBH Palembang Desak Cabut Gugatan
LBH Palembang menegaskan sikap dalam proses mediasi untuk menuntut Penggugat segera mencabut gugatannya. Kami menilai gugatan ini tidak berdasar dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Jika Penggugat menolak untuk mencabut gugatan, LBH Palembang berkomitmen penuh untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan guna membela hak-hak rekan media.
“Kami menganggap gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang bersifat intimidatif,” tegas tim kuasa hukum LBH Palembang.
Komitmen Mengawal Kebebasan Pers,
LBH Palembang menyatakan konsistensinya untuk terus memperjuangkan hak kebebasan pers rekan-rekan media yang menjadi pilar keempat demokrasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah Sumatera Selatan, untuk terus memantau dan mengawal kasus ini. Pengawalan publik sangat penting untuk memastikan lahirnya putusan yang adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi jurnalis.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda mediasi lanjutan. LBH Palembang memastikan akan tetap hadir dan berdiri teguh bersama rekan-rekan media dalam melawan segala bentuk upaya kriminalisasi maupun pelemahan terhadap kemerdekaan Pers.


