Press Release LBH PALEMBANG
Palembang, 5 Agustus 2026
LBH Palembang selaku kuasa hukum dari 13 perusahaan media yang menjadi Tergugat kembali menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg yang dijadwalkan dengan agenda pembuktian awal dan pemeriksaan ahli dari pihak Tergugat. Namun, agenda persidangan tersebut kembali tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena Pihak Penggugat tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Ketidakhadiran Penggugat menjadi perhatian serius karena tidak disertai penjelasan yang dapat disampaikan dan dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan. Akibatnya, agenda pembuktian yang telah dipersiapkan oleh para Tergugat, termasuk kehadiran ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, tidak dapat terlaksana. Penundaan tersebut tidak hanya menghambat jalannya pemeriksaan perkara, tetapi juga menimbulkan kerugian waktu, tenaga, dan biaya bagi para Tergugat yang telah memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir dan mengikuti proses persidangan.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Para Tergugat menyampaikan keberatan atas kembali tertundanya proses pemeriksaan. Keberatan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pihak yang mengajukan gugatan justru tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti proses hukum yang dimohonkannya sendiri. Sikap demikian berpotensi menjadikan proses peradilan sebagai sarana untuk mengulur waktu serta mengabaikan hak para Tergugat untuk memperoleh penyelesaian perkara secara adil, efektif, dan dalam jangka waktu yang wajar.
Kami berpandangan bahwa setiap pihak yang menggunakan mekanisme peradilan memiliki kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dan menghormati setiap tahapan persidangan. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam berperkara, tetapi juga berpotensi menghambat terpenuhinya hak para pihak atas proses peradilan yang adil (fair trial) dan kepastian hukum.
Dari perspektif hak asasi manusia, akses terhadap peradilan yang efektif merupakan bagian dari hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum. Penundaan yang terus berulang tanpa alasan yang jelas berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hak tersebut. Negara, melalui lembaga peradilan, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara efektif, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara.
Perkara ini juga memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih luas karena menyangkut perusahaan media dan karya jurnalistik. Oleh karena itu, proses peradilan yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Berdasarkan jalannya persidangan hingga saat ini, kami memandang bahwa diperlukan langkah yang lebih tegas dari Majelis Hakim dalam mengelola jalannya persidangan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum acara. Ketegasan tersebut penting untuk memastikan setiap pihak mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya penundaan berulang tanpa alasan yang sah.
Peradilan tidak boleh menjadi ruang yang memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi menghambat penyelesaian perkara. Sebaliknya, pengadilan harus menjadi institusi yang menjamin kepastian hukum, keadilan prosedural, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketika penundaan terus terjadi akibat ketidakpatuhan salah satu pihak tanpa adanya pengelolaan persidangan yang efektif, maka bukan hanya kepentingan para pihak yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan komitmen negara dalam menjamin hak atas peradilan yang adil.


