LBH Palembang menilai penangkapan dan penahanan terhadap AS dan SD warga Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, adalah tindakan yang sewenang.-wenang. Pada hari Kamis 16 Desember 2021 pihak Polda Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap AS dan SD atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP dengan tanpa menyerahkan dokumen Surat Penangkapan, Kemudian pada saat pengeledahan pihak Polda Sumsel tidak membawa dan menunjukan Surat Perintah Pengeledahan.
Dari kronologis penangkapannya, AS dan SD ditangkap bersamaan dengan aksi masyarakat Desa Suka Mukti melakukan aksi perjuangan untuk penyelesaian konflik lahan dengan PT. TMM. Diduga bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik lahan tersebut dengan tujuan untuk meredam perjuangan masyarakat.
Ditinjau dari sisi hukum, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap tersangka harus memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka. Kemudian Surat Penangkapan sebagaimana dimaksud harus ditembuskan kepada pihak keluarga tersangka dengan segera. Kemudian Pasal 70 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 juga mewajibkan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah yang dikeluarkan oleh atasan penyidik dalam melakukan penangkapan..
Selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut diatas, pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan harus mempertimbangkan bahwa tersangka sudah dipanggil 2 (dua( kali berturut-turut. Namun faktanya, AS baru dipanggil 1 kali, sedangkan AD belum pernah mendapatkan panggilan sebelumnya dari Polda Sumsel. Sehingga dengan demikian penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Sumsel terhadap AS dan SD warga Desa Suka Mukti adalah penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.
Terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang warga Desa Suka Mukti tersebut, Tim Kuasa Hukum menduga bahwa pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang nereka tunjuk. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga atau siapapun termasuk kuasa hukum. Dalam hal ini Tim Kuasa Hukum telah melakukan upaya untuk memberikan akses bantuan hukum, namun pihak Polda Sumsel terkesan menghalang-halangi.
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta hukum di atas, LBH Palembang bersama PBHI dan beberapa advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing Mesuji OKI, pada tanggal 20 Januari 2022 mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap AS dan SD oleh Polda Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A. Atas nama AS dan SD Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini untuk mentakan bahwa :
- Tindakan penangkapan dan penahanan oleh Polda Sumsel terhadap 2 (dua) orang warga Desa Suka Mukti Mesuji OKI adalah tidak sah secara hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada Polda Sumsel agar segera membebaskan AS dan SD.
- Menghukum Polda Sumsel untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai kepada AS dan SD.