Gelar Launching Catahu 2022 LBH Palembang

Palembang — Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Tahun 2022 yang bertemakan Kompedium Advokasi bantuan hukum Sumatera Selatan dilaksanakan di Ruang rapat LBH Palembang, dijalan HBR Motik kelurahan karya baru, Kecamatan Alang Alang lebar, kota Palembang, Kamis (05/01/2023) sekira pukul 09:00 WIB.

Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, S.H didampingi Wadir Ipan Widodo, S.H dan Kadiv LBH Fribertson Parulian Samosir mengatakan,” Dalam Catahu 2022 kami mempublikasikan beberapa catatan penting yang terjadi sepanjang tahun 2022 terkait penerimaan bantuan hukum, kategori pelanggaran HAM di Sumsel, kondisi penegakan hukum dan catatan penting lainnya, Catahu ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi LBH Palembang karena disadari bahwa ada beberapa kasus masyarakat yang belum
diselesaikan atau belum dilayani ditahun 2022,”

Juardan menjelaskan, Sepanjang tahun 2022 LBH Palembang menerima sebanyak 55 Pengaduan baik itu konsultasi maupun penanganan kasus, LBH Palembang telah mendampingi Kasus Sebanyak 47 perkara dan 380 penerima manfaat, Dilihat dari jenis pengaduan pemohon berjenis laki laki berjumlah 15 orang dan perempuan 38 orang, total keseluruhan 53 pemohon.

Seperti diketahui, bahwa ditahun 2022 perempuan lebih banyak menghadapi masalah Hukum di banding laki laki.

Selain itu juga LBH Palembang mendampingi kasus anak berhadapan dengan Hukum yang melakukan aksi penjambretan, penganiayaan dan masih banyak advokasi lainnya seperti Ekosob lingkungan, Konflik Agraria, Perburuhan dan Kebijakan, jelasnya

Jika dilihat dari jenis pekerjaan maka terdata para pemohon bantuan Hukum terdiri dari, Karyawan wiraswasta, Sopir, Buruh harian lepas, petani, pelajar/mahasiswa, pengangguran dan mengurus rumah tangga.

kategori pelaku pelanggaran HAM terdiri dari pemerintahan, Polisi, Organisasi Komersial dan Korporasi.

LBH Palembang juga melakukan Restorative Justice dalam tindak pidana dan Advokasi pelanggaran HAM yang mana terjadinya ketidakadilan bagi terdakwa.

Sementara, penerimaan pemohon bantuan Hukum berdasarkan wilayah pemohon diantaranya, wilayah kota Palembang 40 pemohon, Kabupaten Banyuasin 11 pemohon, Kabupaten Lahat 2 pemohon, kabupaten Ogan Ilir 1 pemohon dan Kabupaten Muara Enim 1 pemohon.

Masih kata Direktur LBH Palembang Juardan SH, ada beberapa laporan advokasi yang pernah di tangani oleh LBH Palembang diantaranya, Advokasi pekerja sebanyak delapan orang yang di PHK oleh PT Sarana Riau Makmur kemudian advokasi pekerja yang di PHK Oleh PT Sumber Beton Bersama, yang di proses melalui pengadilan hubungan Industrial Di pengadilan Negeri Palembang.

Adapun advokasi lainnya yang telah ditangani LBH Palembang seperti advokasi korban banjir di kota Palembang yang mana tim advokasi LBH Palembang bersama Walhi Sumatera Selatan yang bersama sama tergabung dalam tim advokasi banjir kota Palembang menggugat Walikota atas perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *