Siaran Pers : LBH Palembang Kecam dugaan tindakan Extrajudicial Killing Polda Lampung dan Polres Lampung Utara Terhadap Warga Indralaya,Ogan ilir,Sumatera Selatan

Firullazi warga Indralaya Ogan ilir yang dituduh sebagai pencuri kambing ditangkap oleh tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara pada hari Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 18.30. WIB
dalam keadaan sehat namun pulang dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi memprihatinkan.

Berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online kejadian yang terjadi pada Jumat (27/1/2023)
lalu sekiranya pukul 12.00 dan malamnya pukul 22.00 diantar ke rumah duka dalam kondisi meninggal
dengan tubuh penuh luka lebam bekas penyiksaan.

Keluarga mempertanyakan beberapa hal mendasar terkait prosedur penangkapan yang tidak sah hingga
Firullazi yang ditangkap dalam keadaan sehat namun kemudian diantar ke keluarga dalam keadaan tak bernyawa.
Meninggalnya Firullazi diduga kuat akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Anggota
Kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

Beberapa kejanggalan :

  1. Pada saat dilakukan penangkapan di rumah korban, Polisi tidak menunjukkan surat penangkapan
    kepada keluarga. Padahal penangkapan adalah upaya paksa yang sah harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981, pasal 18 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Polisi mengaku mengamankan senjata api (Senpi) dengan empat butir amunisi di rumah Firullazi.
    Padahal menurut keluarga, tidak ada Senpi yang dimaksud dan banyak saksi mata yang
    menyaksikan saat proses penangkapan;
  3. Polisi mengamankan sebilah parang di rumah korban. Menurut keluarga, parang tersebut sudah berkarat, sudah lama disimpan di rumah, dan sudah lama tidak dibawa keluar rumah, dengan kata
    lain, keluarga membantah parang tersebut digunakan untuk kejahatan;
  4. Polisi menyebut Firullazi melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap. Ada pula berita yang menyebutkan Firullazi diberi tindakan tegas saat polisi melakukan pengembangan;
  5. Saat jasad Firullazi tiba di rumah duka, keluarga mendapati banyak luka di tubuh almarhum,

Luka diantaranya memar di kening, hidung patah, bibir luka, luka memar di telinga, di dada dan
punggung terdapat luka seperti disundut rokok, Pergelangan kaki kanan dan kiri patah, lutut
kanan patah, di betis ada beberapa luka gosong seperti bekas ditembak, Saat penyerahan jasad
Firullazi, keluarga tak mendapatkan surat hasil visum dan surat penyerahan jenazah;

Berdasarkan fakta-fakta dan kejanggalan di atas kami menilai Tindakan yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara telah secara langsung dan sengaja, mengabaikan, melanggar dan bertentangan dengan:

  1. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel,
    Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
    Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
    Manusia);
  2. Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal KUHAP, yang memberi jaminan

agar setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil serta proses hukum yang jujur dan adil;

  1. Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
    dalam penyelenggaran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri
    Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Kekuatan dalam tindakan kepolisian yang memberikan
    standar perlindungan hak asasi manusia bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan batasan
    dalam penggunaan kekuatan oleh kepolisian.
    Oleh karena itu LBH-YLBHI menyatakan:
  2. Peristiwa ini menambah catatan kelam tindakan Anggota Polri yang melanggar hukum dan HAM,
    khususnya dalam kasus Extra Judicial Killing;
  3. Tindakan Extrajudicial Killing dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) yang diduga
    dilakukan Oknum Anggota Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara dalam
    peristiwa ini, yang dengan secara langsung dan sengaja melanggar, mengabaikan standar Hak
    Asasi Manusia yang Normatif adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia;
  4. Mengecam tindakan Ekstra Judicial Killing dan Abuse Of Power yang diduga dilakukan oleh
    Oknum Anggota Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara;
  5. POLRI telah gagal memenuhi standar Normatif HAM, karena prinsipnya sesuai ketentuan
    KUHAP butir ke 3 huruf c menyatakan bahwa “Setiap orang yang disangka,ditangkap, ditahan,
    dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai
    adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”, artinya seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum harus terlebih dahulu melalui proses penegakkan hukum yang adil sesuai prinsip dan karakter adanya negara hukum di Indonesia.
    Kami menuntut Kapolri mencopot Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara serta memberikan jaminan terlaksananya due process of law dengan mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional,
    objektif, proporsional ,transparan dan akuntabel.
    Meminta KOMNAS HAM RI sebagai Katalisator melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa ini, untuk memberikan akses pemulihan serta pemberian rasa keadilan bagi keluarga
    korban Firullazi warga Desa Muara Penimbung ilir kecamatan.Indralaya Kab.Ogan ilir sesuai dengan
    mandat yang diberikan Undang-undang Hak Asasi Manusia.
    Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi kepolisian untuk memastikan bahwa peristiwa penyiksaan dan pelanggaran HAM tidak terus terjadi dan dilakukan oleh kepolisian RI.

Palembang, Kamis 2 Februari 2023

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
LBH Palembang
Juardan Gultom, S.H.
Direktur
Narahubung: juardan02@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *