Siaran Press

Perjuangan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar 16 Ilir Kota Palembang

Palembang, 22 Juni 2023. PKL merupakan bagian dari sektor informal yang mengembangkan aktivitas produksi barang dan jasa di luar kontrol pemerintah dan tidak terdaftar. PKL didefinisikan sebagai pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar-pasang atau dipindahkan, dan seringkali menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usahanya. Melalui usaha ini, banyak tenaga kerja yang tidak terserap dalam sektor formal-seperti pegawai kantor bekerja sebagai pedagang kaki lima dan berhasil bertahan hidup bahkan beberapa sukses terbebas dari kemiskinan. Seperti PKL (Pedagang Kaki Lima) di sumatera selatan khususnya PKL Pasal 16 Ilir kota palembang.

Pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 4.00 WIB telah terjadi pembongkaran paksa di Pasal 16 Ilir kota palembang yang dilakukan oleh Pemerintah kota Palembang, Perusahaan umum Daerah Pasar Palembang Jaya, Satpol-PP kota Palembang, Polisi serta TNI.

Sebanyak + 400 Pedagang kaki lima Pasar 16 ilir kota palembang telah dibongkar. “Tujuan kami untuk mencari makan bukan untuk kaya, kami telah berdagang di sini sudah 17 tahun dan ada juga yang lebih lama lagi, kami tidak pernah diberi sosialiasi tentang penggusaran ini, kami selama ini telah memerika uang kebersihan kami hanya diberikan surat pemberitahuan dari PT Bima Citra Realty serta surat pemberitahuan untuk melaksanakan penertiban dari Satpol-PP kota Palembang tanggal 16 Juni 2023, kami tidak pernah ada relokasi baru oleh pemerintah kota palembang, tolong pikirkan nasib kami.” Kata Wati satu diantaranya PKL yang berjuang.

“kami melakukan aksi spontan pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 8.00 WIB untuk mempertahankan tempat kami mencari nafkah,” kata Lina satu diantaranya PKL yang berjuang.

Kami LBH Palembang sangat menyayangkan telah terjadi praktik penggusuran/pembongkaran secara paksa yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 dengan menggunakan ancaman alat berat dan personil POLRI dan TNI tanpa diiringi dengan diskusi bersama pemerintah dan pihak tergusur. Praktik penggugsuran ini dapat mengganggu hak dan mengakibatkan kerugian bagi objek penggusuran, Karena sifatnya yang mengganggu hak dan mengakibatkan kerugian, tidak heran bila penggusuran dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta juga juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 27 ayat 2.

Pemerintah bahkan sejatinya memiliki kewajiban untuk mendata, membina, dan merelokasi PKL yang dianggap berjualan pada tempat yang menyalahi aturan sebagaimana dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012 serta berbagai unsur penyelenggara pemerintahan yang tergabung dalam sebuah tim penataan dan pemberdayaan PKL yang ada pada setiap tingkatan daerah sebagaimana didalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden no 125 tahun 2012

Praktik penggusuran berpotensi menghilangkan hak-hak penting dari warga yang tergusur. Secara khusus penggusuran PKL tidak memperhatikan kepentingan para pedagang untuk memperoleh akses ekonomi dan memenuhi        kebutuhan hidup mereka.

Narahubung :

Ipan Widodo (0811-798-931)

Fribertson Parulian Samosir (0812-9115-0668)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *