LBH Palembang – Kegiatan Pemantauan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Penegakan Hak Asasi Perempuan di Sumatera Selatan di laksanakan di Aula Rapat Dinas PPPA Sumatera Selatan pada tanggal 04 Juni 2021 dan dihadiri oleh WCC Palembang, LBH Palembang dan LBH Apik. PLT Kadis PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi perempuan di Sumatera Selatan. ” Dinas PPPA Sumsel terus melakukan upaya dengan melakukan pendampingan langsung kepada korban setelah adanya pengaduan dari masyarkat,” kata Henny Yulianti selaku Moderator pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya dari pihak Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diwakilkan oleh Theresia Iswarini dan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Komnas Perempuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerja secara rujukan. “Kami akan menangani kasus tersebut jika ada rujukan dari Lembaga Layanan pemerintah atau non-pemerintah dimana korban mengadukan kasusnya, baru setelahnya dapat dilakukan pemantauan atas kasus tersebut. Artinya kami bekerja secara rujukan,” kata Theresia Iiswarini atau yang disapa Rini.
Situasi kekerasan di Sumsel terpantau ada 133 Kasus yang terdata dalam Dinas PPPA Sumsel. Kasus terbanyak ada pada Kekerasan dalam rumah tangga yang mana perempuan atau istri menjadi korban dan tidak berdaya. Selain itu untuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) untuk Sumsel ada 23 Pengaduan dan berada pada posisi ke 5 (Lima). Peserta kegiatan ini pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan kasus mengenai perempuan dan anak yang telah mereka tangani, tanpa terkecuali LBH Palembang.
LBH Palembang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sissy Christina Ambarita, S.H. untuk menyampaikan pendapat dan berbagi mengenai kasus yang telah ditangani. “LBH Palembang beberapa kali menangani kasus perempuan dan anak seperti Pelecehan seksual dan Perebutan Hak asuh yang mana perempuan yang menjadi korban, serta kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh istri tetapi selalu berakhir di Pengadilan Agama,” Ucap Sissy selaku staff PBH LBH Palembang.
Terdapat berbagai kendala dalam melaksanakan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan serta upaya penegakan Hak Asasi Perempuan yang dirasakan oleh ketiga Lembaga Layanan Masyakarakat di Palembang. Hal ini diungkapkan oleh Yeni Roslaini selaku Ketua WCC Palembang. “Dalam menangani kasus tersebut seringkali kami mendapat kendala seperti anggaran dana yang tidak cukup, sinergi antar lembaga layanan masyarakat dan instansi Pemerintah terkait yang masih belum terlaksana dengan baik sehingga kami belum maksimal dalam mendampingi para korban,” Ungkap Yeni.
Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh pihak terkait, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi Komnas Perempuan dan Dinas PPPA Sumsel dalam menangani kasus kekerasan terhadapa perempuan guna penegakan Hak Asasi Perempuan. Sehingga dapat dilakukan rencana tindak lanjut serta beberapa masukan dari berbagai pihak berupa membangun sinergi yang lebih baik antara Lembaga Layanan Masyarakat di Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsis Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas PPPA Sumsel, Pendaftaran BPJS dengan Pendanaan Pemda Sumsel atas korban penyiraman air keras serta pengupayaan alokasi dana kepada Lembaga Layanan Masyarakat di Sumatera Selatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini ditutup pada pukul 17.00 oleh Henny Yulianti. (DFZ)