Tinjauan Kritis Omnibus Law : PETANI BERPOTENSI KEHILANGAN LAHAN KELOLA

Dilihat dari Bab Tata Ruang khususnya pada Pasal 1 RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, yang mana pasal tersebut telah menghapus ketentuan tentang kawasan pedesaan dan kawasan agropolitan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 26 Tahun 2007,  “Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi”. Dengan dihapusnya ketentuan ini oleh UU Cipta Kerja ini mencerminkan bahwa UU ini mencerminkan ketidakadilan rung bagi petani dipedesaan. Luasan wilayah desa akan berkurang dan berpotensi besar petani di pedesaan akan kehilangan lahan kelola kedepannya, karena penduduk desa semakin bertambah sementara lahan yang dapt dijadikan kegiatan utama pertanian semakin sempit.

Meskipun pada pasal berikutnya dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang wilayah pedesaan, seperti Pasal  48  ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:

  1. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
  2. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
  3. konservasi sumber daya alam;
  4. pelestarian warisan budaya lokal;
  5. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
  6. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaanperkotaan

Namun rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten tidak menjadi bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten. Bahkan penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten yang dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa, tidak lagi menjadi bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.

Demikian halnya terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang kawasan perdesaan, setelah UU Cipta Kerja disahkan tidak lagi menjadi bagian pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pedesaan. Ketentuan ini juga diperburuk dengan adanya penghapusan perizinan yang dirubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Jika dilihat dari semangat UU Cipta Kerja yang dibuat untuk memudahkan investor, maka bisa jadi wilayah perdesaan akan menjadi wilayah strategis Pemerintah Pusat atau wilayah untuk kepentingan investasi dengan dalih pemberdayaan masyarakat perdesaan atau penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan/perkotaan.

Potesi perampasan wilayah pertanian juga terlihat dengan cara mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan diwilayah pedesaan. Hal ini dapat dilihat pada perubahan Pasal 44 ayat (2) UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang meyatakan “Untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *