7 PESERTA AKSI TOLAK OMNIBUS LAW YANG DITAHAN DIBEBASKAN

7 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang ditahan di Polrestabes Palembang, hari ini 10 Oktober 2020 sekitar pukul 00.15 WIB dibaskan dari tahanan. 3 PBH LBH Palembang yang tergabung dalam Tim Advokasi Posko Pengaduan Kekerasan Aparatur Negara berhasil menjemput tahanan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Proses penjemputan dimulai pada pukul 15.30 WIB. Tim advokasi telah berupaya untuk berkoordinasi di bagian reskrim untuk meminta tahanan dilepaskan. Namun pihak Polresta Palembang beralasan bahwa pihak reskrim yang bertanggungjawab dengan tahanan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat sehingga diminta untuk menunggu.

Upaya lain yang dilakukan tim dengan cara berkoordinasi dan meminta petugas penjaga tahanan agar dapat membebaskan para tahanan. Sempat terjadi ketegangan antara Tim Advokasi dengan petugas penjaga. Petugas meminta agar Tim Advokasi mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditentukan, seperti mempersiapkan identitas dan membuat surat pernyataan yang disiapkan oleh petugas.

Dengan penuh kesabaran, Tim Advokasi terus menunggu sampai larut malam. Setelah menandatangani surat pernyataan, sekitar pukul 00.15 WIB 7 peserta aksi yang ditahan dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *