Pihak Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang, memberikan surat peringatan pengosongan lahan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan RSMH karena akan dipergunakan. Namun surat peringatan pengosongan lahan tersebut ditolak oleh Paguyuban PKL RSMH yang didampingi oleh LBH Palembang dengan alasan area itu tempat mereka berjualan dan mencari nafkah. LBH Palembang mengirimkan surat kepada pihak RSMH terkait pengosongan lahan untuk berdialog dan duduk bersama mencari solusi agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tindak lanjut setelah dialog bersama antara pihak Rumah Sakit Mohammad Husin RSMH dan Paguyuban pedagang kantin RSMH dengan menggandeng LBH Palembang memberikan permintaan penggusuran serta permintaan Pedagang PKL RSMH atas kebijakan Manajemen RSMH terkait penggusuran lapak penjualan PKL RSMH Palembang dengan meminta bantuan kepada pihak Komnas HAM RI dalam menyelesaikan permasalahan penggusuran PKL RSMH Palembang tersebut.